SURAT KUASA
Nomor : 61 /SK/2011/PN Maumere
Nomor : 61 /SK/2011/PN Maumere
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. N a m a : SAPRIANUS JANO
U m u r : 42 tahun
Pekerjaan : Tani
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Nitakloang Kec. Mita Kab. Daerah tingkat II Sikka
2. N a m a : THOMAS PAULUS
U m u r : 35 tahun
Pekerjaan : Tani
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : RT 2 Desa Nitakloang Kec. Mita Kab. Tingkat II sikka
Dengan ini menerangkan dengan sesungguhnya memberi kuasa kepada:
1. Daswir. SH,
2. Benaya Fajar Novandi. SH,
Keduanya Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum Beralamat Kantor pada kantor pengacara/Law office di jl. Jakarta No 07 Blok Y Kota Padang
Untuk melakukan pembelaan dalam perkara pidana nomor 61 dimana terdakwa-terdakwa tersebut diatas telah dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu melanggar pasal-pasal sebagai mana yang tercantum dibawah ini:
- Kesatu/Primair melanggar pasal 340 KUHP
- Kedua/Subsidair melanggar pasal 181 KUHP
KHUSUS
Baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membela memberi bantuan hukum, terutama datang untuk mendampingi selaku kuasa dari terdakwa-terdakwa tersebut diatas dalam perkara pidana nomor 61 disana akan berbuat segala sesuatu , menerima relas-relas panggilan dan pemberitahuan-pemberitahuan, menyusun dan membuat surat jawaban/tangkisan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, menanda tanganinya, mengajukannya, mengemukakan surat-surat bukti, menghadapkan saksi-saksi, saksi ahli, yang menguntungkan pihak terdakwa-terdakwa, membuat dan menyusun pembelaan terhadap diri terdakwa, menyatakan banding terhadap putusan yang merugikan pihaknya, membuat dan menyusun memori/kontra memori banding tersebut, menandatanganinya, mengajukannya, menyatakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang merugikan pihaknya, membuat dan menyusun risalah/kontra risalah kasasi tersebut, menanda tanganinya, mengajukannya, mempelajari berkas perkara dan surat-surat bukti, meminta salinan resmi yang sah sesuai dengan aslinya, serta membuat apa saja yang diizinkan oleh undang-undang dalam membela perkara ini sipenerima kuasa diberi hak substitusi oleh pemberi kuasa.
Demikianlah surat kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya oleh kami para Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum pada kantor Pengacara/Law Office di JL. Jakarta Nomor 07 Blok Y Kota Padang Pada hari senin tanggal 02 mei tahun 2011 menurut pasal-pasal undang-undang serta peraturan-peraturan yang berkenaan dengan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana , kemudian surat Kuasa ini kami bacakan kepada si Pemberi Kuasa, setelah mereka mengerti lalu ditanda-tangani oleh si pemberi kuasa dan kami penerima kuasa.
Penerima Kuasa : Pemberi Kuasa :
1 Daswir SH,MH 1. Thomas paulus
terima kasih bermanfaat banget
BalasHapus