keadilan yang sungguhnya

keadilan yang sungguhnya
timbangan keadilan

Minggu, 02 Oktober 2011

CONTOH EKSEPSI PEMBELA

EKSEPSI PEMBELA
Dalam Perkara Pidana No. :61/Pid. B/2011/PN Maumere
atas nama
Terdakwa: Sapianus jano dan Thomas paulus
Majelis Hakim Yth :
Kami pembela-pembela dari terdakwaSapianus jano dan Thomas paulusdalam perkara Pidana Np 61, mengucapkan banyak terimakasih kepada Majelis Hakim, yang telah memberi  kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi terhadap  surat-dakwaan  Jaksa Penuntut Umum yang di bacakan dalam sidang hari selasa tanggal 07yang lalu.
Perlu kami jelaskan bahwa eksepsi kami ini kami bagi dalam 2 bahagian, yang merupakan keberatan kami sebagai Pembela yang perlu kami ajukan terhadap Surat-dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yang untuk jelas nya adalah sebagai berikut: 
1.  Mengenai  Perbuatan Terdakwa
Ø  Setelah kami Pembela meneliti surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada hari selasa tanggal 03 mei tahun 2011, kami berpendapat bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibicarakan tersebut dalam rumusan Surat-dakwaan yang telah dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa apa yang telah di dakwakan, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan yang telah di dakwakan dalam Surat Dakwaan.
Ø  Berdasarkan alasa yang telah kami uraikan di atas, kami Pembela Terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus memohon kepada majlis hakim mengeluarkan Terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus dari tahanan.
2. Mengenai Perumusan Surat Dakwaan.
Ø  Menurut ayat 2 dari pasal 143 KUHAP. Surat dakwaan Jaksa harus memenuhi 2 syarat, yaitu :
a)      Syarat formil, yaitu
1.      nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
2.      Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidanayang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
b)      Syarat Materil, yaituharus memenuhi uraian yang cermat dan jelas serta lengkap mengenai delik yang didakwakan.
Ø  Demikian juga menurut Jurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 28 Maret 1991, No. 1478 K/Pid/1983, yang mengatakan bahwa Surat dakwaan Jaksa batal demi hukum, karena materinya wajib memenuhi persyaratan menurut undang-undang No. 8 tahun 1981, pasal 143 (2) b KUHAP, yaitu Jaksa dalam membuat Surat dakwaannya harus memenuhi uraian yang cermat dan jelas serta lengkap mengenai delik yang didakwakan.
Kesalahan/kekeliruan yang hanya menyebut unsur delik dalam Surat dakwaan Jaksa, dinilai termasuk melanggar pasal 143 (2) b KUHAP. Oleh karena itu menyatakan terdakwa tersebut tidak dapat dihukum pidana berdasarkan surat dakwaan tersebut.
Ø  Setelah kami Pembela meneliti Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada hari................., tanggal..........., kami berpendapat bahwa Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP, yaitu tidak memuat syarat formil, dan materil, maka Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum.
Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas, dalam poin 1 dan 2 dari eksepsi kami ini, kami memohon semoga Majelis Hakim berkenan memutuskan :
1.      Mengeluarkan Terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus dari tahanan
2.      Menyatakan batal demi hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal.... No.......
Demikian eksepsi kami, terima kasih.
                                                                                                Hormat Kami Pembela :
Sidang, .....................                                                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar