keadilan yang sungguhnya

keadilan yang sungguhnya
timbangan keadilan

Minggu, 02 Oktober 2011

CONTOH PLEIDOOI PENASEHAT HUKUM


PLEIDOOI PENASEHAT HUKUM
Dalam perkara pidana No.61
Atas nama:
Terdakwa: Saprianus Jano dan Thomas Paulus
Yang kami hormati:
1 . Bapak Ketua Majlis Hakim
2 . Bapak Hakim Anggota
3 . Ibu Jaksa Penuntut Umum

            Pertama-tama kami sebagai penasehat hukum dari terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus, terlebih dahulu mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhana wata’ala, Tuhan seru sekalian alam, yang telah membimbing umat nya kepada jalan yang lurus dan benar, dan telah melimpahkan rahmat dan kurnia nya kepada kita semua, terutam kepada Majlis Hakim yang mulia, yang telah melaksanakan tugas-tugasnya yang cukup berat tetapi mulia, demi untuk menentukan hakekat kebenaran dan keadilan dalam persidangan perkara didana No. 61 ini.

kami sangat mengagumi kesabaran dan ketabahan bapak Ketua Majlis serta para Hakim anggota seluruhnya yang telah memimpin persidangan pemeriksaan perkara terdakwa Saprianus Jhano dan Thomas Paulus ini dengan penuh kearifan dan kebijakan, guna mencari dan menggali unsur-unsur dan faktor-faktor yang tersembunyi dibalik peristiwa pembunuhan yang nyata dan dapat kita lihat dan kita alami ini, mungkin ada unsur-unsur dan faktor-faktor yang penting yang menjadi sebab timbul nya tindakan, yang menurut pandangan orang awam adalah suatu tindakan dan perbuatan yang salah. Dan guna mencari dan menyelidiki faktor-faktor itu semua, Majlis Hakim telah berusaha untuk mengungkapkannya dengan penuh kearifan dan kebijakan. Dan semua itu Majlis Hakim lakukan tindak lain adalah untuk menegakkan kebenaran yang hakiki dan keadilan yang sejati sebagai mana yang didambakan oleh seuruh umat manusia dimuka bumi ini, istimewa oleh terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus sendiri.
Majlis Hakim yang mulia;
Klien kami, terdakwa, Saprianus Jano dan Thomas Paulus oleh Jaksa Penuntu Umum dalam surat dakwaan nya yang bertanggal ....... telah didakwa:
Ø  Primair melanggar pasal 340 KUHP yaitu “ Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selamawaktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Ø  Supsidair melanggar pasal 181 KUHP yaitu “Barang siapa mengubur, menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara palinglama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.
Dan dalam suat tuntutannya (requisiteoir) yang dibacakan dalam sidang tanggal.... yang lalu, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut supaya terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan melanggar pasal 340 dan pasal 181 dan menuntut supaya Terdakwa dihukum/dijatuhi hukuman lima belas tahun. Oleh karna itu kami tidak sependapat dengan surat tuntutan yang dibuat oleh Jaksa penuntut Umum yang mana telah menuntut Saprianus Jano dan Thomas Paulus melanggar pasal 340 KUHP, dimana unsur-unsur yang tertuang dalam pasal 340 tersebut adalah sebagai berikut:
Ø  Barang siapa sengaja ; dalam unsur ini terlihat sangat jelas bahwa terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus tidak memenuhi kriteria unsur tersebut. Sebab dalam hal ini terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus melakukan suatu tindakan karena adanya ancaman atau intervensi yang mengancam nyawa terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus yang dimana ancaman tersebut dilakukan  oleh Gregorius Delang
Ø  Dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain ; terlihat jelas bahwa dalam unsur tersebut terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus Tidak dapat dikenakan unsur tersebut diatas. Sebab terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus dalam melakukan suatu tindakan samasekali tidak ada suatu perencanaan yang dibuat dengan sistematis.
Oleh sebab itu  kami Penasehat Hukum tidak sependapat dengan apa yang telah dituangkan didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum kami menyampaikan pendapat kami terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terlebih dahulu kami akan mengemukakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pemeriksaan perkara ini, yang kami ambil dari hal-hal yang berikut:
I . Keterangan saksi-saksi;
1.      Saksi Seperinus Marianus yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ø  Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa
Ø  Saksi melihat Saprianus Jano, Thomas Paulus dan Yudas mitak menggali lubang dengan pacul dan melihat nya dari jarak tiga puluh meter.
Ø  Saksi tidak mendekat karena takut
Ø  Saksi tidak memberitahukan kepada orang lain kecuali kepada polisi
2.      Contantinus Berti yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ø  Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa
Ø  Saksi tidak mendekat karena takut
3.      Yudasmitak yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ø  Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa
Ø  Saksi tidak mendekat karena takut
Ø  Saksi tidak memberitahukan kepada orang lain kecuali kepada polisi
II . keterangan Terdakwa
Ø  Bahwa Terdakwa adalah Saprianus Jano dan Thomas Paulus
Ø  Bahwa pada hari kejadian terdakwa tidak berada ditempat kejadian
Ø  Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan tindakan pembunuhan


III . Barang Bukti
Ø  Bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah
1.      Sebuah pacul
2.      Surat visum et repertum
Ø  Bahwa barang-barang bukti tersebut tidak dikenal oleh terdakwa sehingga tidak dapat dipakai untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
IV . Analisa juridis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
1.      Bahwa mengenai pembunuhan yang dituduhkan saksi terhadap terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus adalah suatu tuduhan yang berlebihan, karena apabila fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan dianalisa dengan mempergunakan jalan pikiran manusia yang sehat dan normal, tidak heran apabila terdakwa pada waktu melakukan tindakan kehilangan kendali untuk berfikir sehat karena adanya intervensi sehingga penilaian orang-orang mengatakan bahwa tindakan terdakwa itu adalah suatu pembunuhan.
2.      Salahkah kalau terdakwa yang telah kehilangan kendali itu melakukan indakan ppenguburan korban, padahal semuanya itu dilakukan terdakwa tampa disadari dan karna adanya unsur paksa melakukan suatu perbuatan dengan guncangan jiwa seperti yang dialami oleh terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus menurut pendapat kami unsur sengaja yang tersembunyi di dalam delik pembunuhan yang diatur dalam pasal 340 KUHP tidak terpenuhi.
3.      Oleh karena itu kami berkesimpulan, bahwa pada perbuatan Terdakwa tidak dapat unsur sengaja, sehingga terdakwa terdakwa harus di bebaskan dari dakwaan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
4.      Bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah terungkap bahwa tidak seorangpun saksi yang menerangkan dan melihat sendiri bahwa Terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus telah membunuh korban.
5.      Saksi yudasmitak sendiri mengatakan dibawah sumpah bahwa saksi melihat mirip-mirip dengan terdakwa, tetapi tidak jelas betul karena saksi melihat nya dari jauh.
6.      Walau saksi yudasmitak mengatakan bahwa orang yang dilihatnya itu adalah terdakwa, sedangkan terdakwa sendiri tidak mengakuinya, maka hali itu belum dapat dipakai sebagai alasan untuk menghukum terdakwa. Kami katakan bahwa saksi yang melihat seorang yaitu saksi yudasmitak sedangkan saksi yang lain tidak ada.
7.      Berdasarkan alasan yang kami uraikan diatas, kami berpendapat bahwa Terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus harus dibebaskan dari dakwaan.
-Hal yang memberatkan : .......
-Hal yang meringankan :
o   Terdakwa bersikap sopan dan baik selama persidangan
o   Terdakwa sebelum nya belum pernah dihukum atau belum pernah dijatuhi putusan oleh hakim (vonis).
Majelis Hakim Yang Mulia ;
Ibu jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati ;
-          Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dikemukakan diatas, patut dan beralasan hukumlah bagi kami untuk mengatakan bahwa dakwaan-dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan oleh karena itu beralasan hukum pulalah kami memohon supaya Terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
-          Kami sebagai Pembela dari Terdakwa Saprianus Jano dan Thomas Paulus yakin dan percaya, bahwa Majlis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan selalu berpegang kepada kebenaran dan keadilan, oleh karena itu segala harapan kami, kami menguntungkan kepada Majelis Hakim yang mulia, semoga Tuhan selalu menyertai dan memberkati Majelis Hakim. Amiin.
Demikianlah pembelaan kami, terima kasih.

Hormat Kami
Pembela:
Daswir. SH. MH
Benaya Fajar Novandi. SH. MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar