keadilan yang sungguhnya

keadilan yang sungguhnya
timbangan keadilan

Minggu, 02 Oktober 2011

FILSAFAT HUKUM


SEJARAH PEMIKIRAN HUKUM
  1. Sejarah pemikiran hukum berkaitan erat dengan sejarah perkembangan filsafat hukum.
  2. Sejarah filsafat hukum berkaitan erat dengan sejarah perkembangan filsafat (barat) pada umumnya
  3. Dalam sejarah pemikiran hukum dapat dikenal nama-nama pemikir yang berpengaruh dalam bidang hukum
  4. Uraian sejarah pemikiran hukum sangat erat kaitannya dengan aliran-aliran filsafat hukum: idealisme, rasionalisme, dan empirisme

Periode perkembangan sejarah filsafat hukum
  1. Jaman Kuno
  2. Jaman Abad Pertengahan
  3. Jaman Modern
  4. Jaman Sekarang/Dewasa ini

A.  Zaman Kuno
1.      Kebangkitan berpikir rasional (mitos ke logos)
2.      (Sokrates versus kaum sofis) tentang sumber hukum: rakyat/demokrasi
3.      Pengaruh kaum sofis yang kuat: tidak ada kebenaran objektif, pantoon khrematon metron antropos (tidak ada kebenaran obyektif manusia adalah ukuran segala-galanya)
4.      Penyesuaian hukum positif dengan hukum alam.
Pendapat kaum sofis tentang kebenaran
       Kebenaran obyektif tidak ada, karena setiap orang bisa mempunyai kebenaran sendiri-sendiri (Protagoras). Ketiadaan kebenaran objektif itu karena tiap-tiap orang mungkin salah,Warga tidak usah mentaati hukum yang dikeluarkan penguasa karena tidak sesuai dengan huum alam yang objektif. Pendapat kaum sofis tentang tidak adanya kebenaran objektif ditentang oleh Sokrates: Hukum  dari penguasa harus ditaati terlepas dari benar atau tidak benar, agar tidak terjadi anarkisme. 
       Plato berpendapat  Untuk memahami kebenaran objektif, orang harus memiliki pengetahuan (theoria). Plato melihat banyak banyak penguasa tidak memiliki theoria ini, sehngga tidak memahami hukum yang ideal bagi rakyat. Para penguasa menafsirkan hukum menurut seleranya sendiri-sendiri. Oleh sebab itu, menurut Plato dalam setiap undang-undang harus dicantumkan pertimbangan filosofisnya. Tujuannya agar penguasa/orang tidak menafsirkan hukum sesuai kepentingannya sendiri
       Jika menurut Plato menganggap hukum dan negara yang ada saat itu merupakan bayangan dari hukum dan negara yang ideal Aristoteles seorang realis bahwa kebearan itu terletak pada dirinya sendiri, begitu juga tentang hukum mengarah kepada hukum yang realistis. Hukum yang harus ditaati demi keadilan ia bagi dalam hukum alam dan hukum positif.
       Suatu hukum yang berlaku selalu dimana-mana, karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak lenyap, dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam merupakan suatu kesatuan yang teratur, berkat suatu prinsip yang menjamin kesatuan itu, yakni jiwa manusia (logos).
       Sebelum Aristoteles : Hukum alam sama dengan aturan alam semesta, dan sekaligus aturan hidup bersama melalui undang-undang. Kaum Sofis : Hukum alam ditafsirkan sebagai hukum, dari yang paling kuat = hukum kekuasaan dan kekerasan.
       Aliran Stoa (stoisme): Logos sama dengan rasio, maka tujuan hukum adalah keadilan menurut logos, bukan menurut hukum positif. Ketaatan terhadap hukum positif baru dapat dilakukan, sepanjang hukum positif sesuai dengan hukum alam
       Pengaruh Stoisisme masuk pula ke Kaisaran Romawi melalui Seneca (2-65) dan Kaisar Marcus Aurelius (121-180). Ajaran tentan ide-ide yang universal dan pragmatis sejalan dengan sifat ekspansionis, dan pragmatis bangsa Romawi. Pada waktu itu ekspansi bangsa Romawi menjadikan wilyah kekuasaannya begitu luas. Untuk mempertahankan daerah kekuasaannya dikembangkan sistem hukum tersendiri. Kondisi ini lah tumbuhnya embrio hukum Internasional (ius gentium). Embrio hukum Internasional itu dikembangkan atas prinsip-prinsip hukum alam.
B.Abad Pertengahan
       Abad pertengahan ditandai dengan kejayaan agama Kristen di Eropa  (dan mulai berkembangnya agama Islam). Motivasi untuk menyesuaikan hukum positif dengan hukum alam di jaman kuno berubah menjadi kesesuaian hukum positif dengan khendak Ilahi.
Augustinus(354-430)danThomas       Aquinas(1225-1275)
Kedua tokoh ini banyak dipengaruhi ajaran-ajaran para filsuf jaman Yunani kuno seperti Augustinus banyak mendapat pengaruh  dari ajaran Plato tentang hubungan ide-ide abadi dengan benda-benda duniawi.
            Ciri-Ciri           Pemikiran        Abad   Tengah

1. Muncul ajaran tentang hukum abadi yang berasal dari rasio Tuhan (lex aeterna). Hukum abadi inilah yang menjelma pada diri manusia, sehingga manusia dapat merasakan seperti keadilan
2.
Hubungan antara penguasa negara dan gereja juga merupakan ciri khas pemikiran abad tengah
Dua tokoh lain yang membahas hubungan negara dan gereja adalah  John Wycliffe (1320-1384)
 JohannesHuss Pemikiran keduanya bersifat sekuler; memisahkan secara tegas antara negara dan gereja. Pemikiran sekuler ini cepat mendapat tempat pada jaman modern.

C.Zaman Modern
       Problema filsafat zaman modern merupaka kelanjutan pada abad tengah, seperti :
  problematik antara hukum alam dan hukum positif.menggugat ketergantungan manusia pada rasio Tuhan.Pada zaman modern peran rasio manusia sangat menonjol. Para pemikir zaman ini merasa jenuh dengan pembicaraan tentag hukum abadi yang berasal dari Tuhan. Pada zaman ini hukum positif tidak perlu harus bergantung pada rasio Tuhan tetapi sepenuhnya bergantung pada rasio manusia.
       Tokoh terkenal abad modern adalah : Rene Descartes (1596-1650), khusus dalam bukunya Discourse de la methode.  Cogito ergo sum ”saya berpikir, maka saya ada”
Rasionalisme membawa pengaruh besar pada hukum, termasuk juga hubungan antara negara dan warganya. Absolutisme dan feodalisme tidak mendapat tempat pada zaman ini.
Dua masalah penting yang mempengaruhi pemikiran-pemikiran hukum ialah :
 masalah substansi  hubungan antara jiwa dan raga (tubuh) sebagai dampaknya dianutnya pemisahan yang tegas antara das sein dan das sollen.
       Aliran lain yang muncul di abad modern adalah : empirisme
Aliran ini berpendapat beranggapan rasio adalah kosong, yang mengisi rasio adalah empiri (pengalaman inderawi).
       Hobbes yang terkenal dengan filsafat politik membantah pendapat yang mengatakan manusia adalah makhluk sosial. Manusia adalah makhluk individu yang egoistis yang senantiasa mementingkan diri sendiri.
Berdasarkan empiri manusia merupakan srigala bagi manusia yang lain (homo homini lupus). Oleh sebab itu, konsep manusia yang bermusuhan antara satu dengan yang lain untuk hidup lebih baik haruslah dibuat suatu perjanjian.
                    
Pendapat Rousseau merupakan awal dari pembentukan masyarakat tanpa kelas sebagaimana dikembangkan         oleh                          Karlmarxpada             abad  ke-19.
 Teori Rousseau juga memberi penjelasan terhadap kepentingan umum. Menurut Rousseau hukum positif yang bertentangan dengan kepentingan umum adalah hukum yang tidak adil. Rakyat harus diberi kebebasan untuk menyatakan kehendak sebagaimana kita kenal dalam pelaksanaan demokrasi moderen.
     Aliran ini bertentangan dengan empirisme. Menurut idealisme Kant: Pengetahuan manusia tidak tergantung pada empiri, sebab pengetahuan empiri bersifat kongkret dengan dibatasi ruang dan       waktu.
Pengetahuan yang mutlak dan umum tidak boleh dimasuki unsur-unsur pengalaman. Rasio murni manusialah     yang         membentuk            pengetahuan   itu.

Dalam filsafat hukum Kant menganut aliran hukum alam yang rasional, dimana aliran iai pernah mencapai keemasannya pada abad pertengahan yang disebut (aliran hukum alam yang irrasional).
D.Zaman Sekarang    
Zaman sekarang didahului dengan perkembanagn rasionalisme yang dilengkapi empirisme. Perkembangan kedua aliran ini bermula pesat seiring dengan perkembangan sejarah filsafat hukumdewasaini.
 Perkembangan empirisme ditandai dengan perhatian pada faktor sejarah
     Hegel sangat mementingkan rasio, rasio di sini bukan hanya rasio individual, tetapi terutama rasio keilahian. Dalam perkembangan sejarah peran ide sangat besar sekali, bahkan ide itu merupakan suatu kegiatan, suatu gerak. Gerakan itu berlangsung secara berlawanan, tesis dan antitesis – yang memunculkan gerak baru, sintesis. Proses ini berlangsung menurut hukum-hukum akal yang disebut dialektika. Gerak itu juga berlangsung sejalan dengan gerak alam dan gerak sejarah
       Ajaran Hegel ini juga digunakan secara kontroversial oleh : Karl Marx (818-1883) dan Engels (1820-1883) dengan materialisme historis (materialisme dialektis). Sementara hukum dipandang oleh mereka sebagai pernyataan hidup bermasyarakat.

ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
 
Pembahasan aliran-aliran filsafat hukum merupakan pembahasan pokok kuliah filsafat hukum.
Pembahasan aliran-aliran ini akan memperluas wawasan terhadap pemipikiran tentang hukum.
Dengan belajar aliran-aliran kita mencoba menghargai pendapat orang lain.
Pemikiran demi pemikiran dalam perkembangan aliran filsafat suatu saat mendapat bentuk baru.

Aliran-aliran yang dibicarakan antara lain:
      1. Aliran Hukum Alam
      2. Positivisme Hukum
      3. Utilitarinisme
      4. Mazhab Sejarah
      5. Sociological Jurisprudence
      6. Realisme Hukum
      7. Freirechtsslehre
 
1Aliran Hukum Alam
Menurut W. Friedman : Aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi.
Gagasan hukum alam didasarkan pada: asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui, dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
       Aliran  hokum   alam  menurut   sumbernya    dapat   dibedakan:
1.Irasional
2.Rasional
 Aliran Hukum Alam Irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung. Sedangkan aliran Hukum Alam Rasional mengatakan bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia (penilaian baik buruk diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam).
1.Hukum Alam     Irasional

Thomas   Aquinas
 Ada dua pengetahuan yang berjalan sama, yaitu: pengetahuan alamiah dan pengetahuan iman.
Dalam penentuan baik dan buruk, manusia sebagai makhluk berakal berasal dari prinsip-prinsip hukum abadi, sebagaimana terungkap dalam hukum alam yang merupakan sumber dari hukum manusia.
Untuk menjelaskannya menurut Aquinas ada 4 macam hukum:

1. lex aeterna (hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap panca indra manusia).
2. lex divina (hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap panca indra manusia).
3. lex naturalis (hukum alam, yaitu penjelmaan lex aeterna ke dalam rasio manusia)
4. lex positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di dunia)
 
John Salisbury
Menurutnya gereja dan negara perlu bekerjasama ibarat hubungan organis antara jiwa dan raga. Dalam menjalankan pemerintahan penguasa wajib memperhatikan hukum tertulis dan tidak tertulis (hukum alam), yang mencerminkan hukum Allah.
Tugas rohaniwan adalah membimbing penguasa sebaiknya abdi gereja.
Dante  Alighieri
Dante sangat menentang kekuasaan duniawi diserahkan pada gereja. Keadilan baru dapat ditegakkan apabila pelaksanaan hukum diserahkan pada pemerintahan yang absolut.
     Dante memberi legitimasi pada kekuasaan monarkhi yang dapat menyelesaikan perselisihan penguasa satu dengan lainnya. Dasar hukum yang dijadikan pegangan adalah hukum alam, yang mencerminkan hukum-hukum Tuhan. Badan yang mendapat legitimasi dari Tuhan sebagai monarkhi dunia adalah kekaisaran Romawi.
Piere   Dubois
Pemikir terkemuka Prancis. Pandangan-pandangannya pro penguasa. Dia menginginkan Prancis sebagai pemerintah tunggal dunia. Dia meyakini ada hukum yang berlaku universal.
 
Penguasa (raja) dapat menerima kekuasaan dari Tuhan, tanpa perlu melewati pemimpin gereja. Bahkan dia ingin agar kekuasaan duniawi Gereja (Paus) dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada         raja.
Marsilius   Padua dan William   Occam
 
Menurut Padua negara berada di atas kekuasaan Paus. Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Tujuan negara adalah memajukan kemakmuran, memberi kesempatan kepada rakyat untuk mengembangkan        diri       secara              bebas.
Hukum harus mengabdi kepada rakyat. Rakyat berwenang memilih pemerintahannya. Rakyat dapat menghukum penguasa (raja) yang melanggar UU, termasuk memberhentikannya, kekuasaan       raja      dibatasi            UU. 
       Occam sering disebut Nominalisme. Pemikirannya berbeda dengan Thomas Aquinas (yang sebenarnya sama-sama menganut aliran hukum alam yang irasional).
Jika Thomas meyakini kemampuan rasio untuk mengungkap kebenaran, Occam berpendapa sebaliknya. Rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran. Pengetahuan (ide) yang ditangkap oleh rasio hanyalah nama-nama (nomen, nominal) yang digunakan manusia dalam hidupnya.            Filsafat hukum Kant merupakan teori tentang bagaimana seharusnya hukum itu. Filsafat hukumnya adalah filsafat hukum ahli filsafat dan bukan ahli hukum. Tentang hukum alam Kant mengatakan bahwa hukum alam itu bersumber dari apa yang disebut Kant sebagai Katagorische Imperative. Berbuatlah sedemikian rupa sehingga alasan tindakanmu dapat dijadikan alasan untuk tindakan semua manusia.

2.PositivismeHukum
 
Positivisme hukum (aliran hukum positif) berpandangan perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan dassollen).
Hukum itu adalah perintah penguasa, bahkan hukum itu identik dengan UU yang disebut Legisme.
Positivisme   hukum   dibedakan  dua corak:
 
1.Aliran      Hukum  Positif    Analitis.
2. Aliran Hukum Murni.
3.UTILITARIANISME      
     Aliran yang meletakkan kemamfaatan (kebahagiaan) sebagai tujuan utama hukum. Kebahagiaan sedapat mungkin dirasakan oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat.
Aliran ini dapat dimasukkan ke dalam positivisme hukum, karena tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban masyarakat, hal ini mencerminkan atas perintah penguasa juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar