keadilan yang sungguhnya

keadilan yang sungguhnya
timbangan keadilan

Minggu, 02 Oktober 2011

CONTOH SURAT TUNTUTAN

KEJAKSAAN NEGERI MAUMERE
UNTUK KEADILAN

SURAT TUNTUTAN
NO.REG PERKARA NO.61/Ep.1/MAUMERE/04/1995

Kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Maumere, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dalam sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan penuh ketelitian, kesabaran dan kecermatan, terhadap terdakwa :
Identitas Terdakwa I :

1.      Nama lengkap             : SIPRIANUS JANO pgl. JANO
2.      Tempat lahir                : Nitakloang
3.      Umur/tanggal lahir     : 42 tahun/17 Agustus 1953
4.      Jenis kelamin               : Laki – laki
5.      Kebangsaan                 : Indonesia
6.      Tempat tinggal            : Nitakloang Kec.Mita Kab.Daerah tingkat II Sikka
7.      Agama                         : Khatolik
8.      Pekerjaan                    : Buruh tani
9.      Pendidikan                  : SD

Identitas Terdakwa II :

1.      Nama lengkap             : THOMAS PAULUS pgl.THOMAS
2.      Tempat lahir               : Nitakloang
3.      Umur/tanggal lahir     : 35 tahun
4.      Jenis kelamin              : Laki – laki
5.      Kebangsaan                 : Indonesia
6.      Tempat tinggal            : Nitakloang Kec.Mita Kab.Daerah tingkat II Sikka
7.      Agama                         : Khatolik
8.      Pekerjaan                    : Buru tani
9.      Pendidikan                  : tidak ada


Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Maumere Nomor 61/Pen.Pid/1995/PN MAUMERE, Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan pada hari selasa tanggal 15 Juli 1995 dan pada persidangan tersebut kami telah membacakan surat dakwaan kami sebagai berikut :

Kesatu :

Primair :

        -----Bahwa mereka terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II. Thomas Paulus Pgl. Thomas pada hari Sabtu atau setidak – tidaknya tanggal 29 April 1995 sekira – kiranya antara  pukul 16.30 Wita, bertempat di Hutan Masakga Desa Magepanda Kec. Mita Kab. Daerah tk.II Sikka, atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Maumere berwenang memeriksa dan mengadili, setidaknya di dalam wilayah hokum Maumere. Perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

----- Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 29 April 1995 sekira pukul 16.30 Wita, saat Korban Serda Sudar Plg. Serda (alm) sebelumnya telah dianiaya atau dipukul oleh Fasifikus Krispianus Yosep Jaya dan kawan-kawan (yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara lain)di Km 10 Desa Magepanda berjalan sempoyongan menuju kearah Barat dengan keadaan berlumuran darah menuju hutan Masakae. Ketika Serda Sudar (alm) duduk istirahat dibawah pohon reo dipinggir jalan hutan masakae, Desa Magepanda, dimana korban dalam keadaan berlumuran darah dan disekitar korban ikut duduk terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman terdakwa bernama Yudas Mitak. Tak lama kemudian datanglah Gregorius Delang ( terdakwa dalam perkara lain ) dari arah ladang, dan Gregorius Delang datang mendekati korban, lalu korban berdiri dan menanyakan pada gregorius Delang dimana kalau menuju Maumere? Gregorius Delang menjelaskan bahwa jalan ke Maumere tidak ada, tetapi jalan tersebut menuju keatas gudang. Sedangkan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano bersama temannya Yudas Mitak menganjurkan dengan berkata pada Gregorius Delang dengan bahasa Maumere “Tena mate”. (“Bikin mati”), dan disaat Gregorius Delang mengangkat parangnya untuk memotong atau membacok korban, Terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman terdakwa Yudas Mitak berkata “ Lapa bati”, (“jangan dibunuh”), dengan maksud supaya korban dibawa kehutan yang tersembunyi barulah korban dibunuh. Sedangkan korban disaat Gregorius Delang mengangkat parang dan mengangkat kedua tangannya didepan dada dan korban berkata ”Ampun” sehingga rencana membunuh korban dipinggir jalan hutan Masakea batal. Kemudian mereka terdakwa I Siprianus Jano pgl. Jano, tedakwa II Thomas Paulas Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Grogerius Delang dan korban berjalan dari pinggir jalan hutan Masakea menuju ketengah hutan memakan waktu 30 menit, perjalanan disaat itu Grogerius Delang lebih dahulu diikuti oleh korban dan dibelakang korban diikuti oleh terdakwa I Siprianus Janu Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Setelah berputar-putar mencari tempat untuk membunuh ditengah hutan Masakea kemudian Gregorius Delang berhenti dan dengan posisi berhadap-hadapan dengan korban, Gregorius Delang langsung mengayunkan parangnya dengan tangan kiri lalu membacok korban Serda Sudar (alm), bacokan pertama ditangkis korban dengan tangan kanan sehingga tangannya luka, kemudian Greogius Delang membacok lagi sehingga mengenai bahu kanan korban, sehingga korban jatuh keatas tanah, kemudian Gregorius Delang membacok lagi dan mengenai leher korban sehingga korban mati. Kemudian setelah itu Gregorius Delang jalan dipinggir kali dan menyatakan “kamu urus kubur sudah”,(“kamu  urus kuburannya”), sehingga terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak menggali kuburan dan menguburkan korban dengan mempergunakan cangkul milik Petu,-----------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak yang menganjurkan Gregorius Delang merencanakan membunuh dan menyebabkan Serda Sudar (alm)  meninggal dunia.

----- Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSU dr. T.C HILLER MAUMERE tertanggal 9 Mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-          Anggota gerak atas kanan : luka robek pada punggung, tangan 5cm x 2cm dasar oto dan pembuluh darah
-          Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan panjang 12cm x 5cm dasar tulang.
-          Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis tengah leher)
-          Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHPidana----------------------------------


Subsidair :
----- Bahwa mereka terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II. Thomas Paulus Pgl. Thomas pada hari Sabtu atau setidak - tidaknya tanggal 29 April 1995 setidak – tidaknya antara pukul 16.30 Wita, bertempat di Hutan Masakga Desa Magepanda Kec. Mita Kab. Daerah tk.II Sikka, atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Maumere berwenang memeriksa dan mengadili, Perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 29 April 1995 sekira pukul 16.30 Wita, saat Korban Serda Sudar Plg. Serda ( alm ) sebelumnya telah dianiaya atau dipukul oleh Fasifikus Krispianus Yosep Jaya dan kawan-kawan (yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara lain)di Km 10 Desa Magepanda berjalan sempoyongan menuju kearah Barat dengan keadaan berlumuran darah menuju hutan Masakae. Ketika Serda Sudar (alm) duduk istirahat dibawah pohon reo dipinggir jalan hutan masakae, Desa Magepanda, dimana korban dalam keadaan berlumuran darah dan disekitar korban ikut duduk terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman terdakwa bernama Yudas Mitak. Tak lama kemudian datanglah Gregorius Delang ( terdakwa dalam perkara lain ) dari arah ladang, dan Gregorius Delang datang mendekati korban, lalu korban berdiri dan menanyakan pada gregorius Delang dimana kalau menuju Maumere? Gregorius Delang menjelaskan bahwa jalan ke Maumere tidak ada, tetapi jalan tersebut menuju keatas gudang. Sedangkan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano bersama temannya Yudas Mitak menganjurkan dengan berkata pada Gregorius Delang dengan bahasa Maumere “Tena mate”. (“Bikin mati”), dan disaat Gregorius Delang mengangkat parangnya untuk memotong atau membacok korban, Terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman terdakwa Yudas Mitak berkata “ Lapa bati”, (“jangan dibunuh”), dengan maksud supaya korban dibawa kehutan yang tersembunyi barulah korban dibunuh. Sedangkan korban disaat Gregorius Delang mengangkat parang dan mengangkat kedua tangannya didepan dada dan korban berkata ”Ampun” sehingga rencana membunuh korban dipinggir jalan hutan Masakea batal. Kemudian mereka terdakwa I Siprianus Jano pgl. Jano, tedakwa II Thomas Paulas Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Grogerius Delang dan korban berjalan dari pinggir jalan hutan Masakea menuju ketengah hutan memakan waktu 30 menit, perjalanan disaat itu Grogerius Delang lebih dahulu diikuti oleh korban dan dibelakang korban diikuti oleh terdakwa I Siprianus Janu Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Setelah berputar-putar mencari tempat untuk membunuh ditengah hutan Masakea kemudian Gregorius Delang berhenti dan dengan posisi berhadap-hadapan dengan korban, Gregorius Delang langsung mengayunkan parangnya dengan tangan kiri lalu membacok korban Serda Sudar (alm), bacokan pertama ditangkis korban dengan tangan kanan sehingga tangannya luka, kemudian Greogius Delang membacok lagi sehingga mengenai bahu kanan korban, sehingga korban jatuh keatas tanah, kemudian Gregorius Delang membacok lagi dan mengenai leher korban sehingga korban mati. Kemudian setelah itu Gregorius Delang jalan dipinggir kali dan menyatakan “kamu urus kubur sudah”,(“kamu  urus kuburannya”), sehingga terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak menggali kuburan dan menguburkan korban dengan mempergunakan cangkul milik Petu,-----------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak yang menganjurkan Gregorius Delang merencanakan membunuh dan menyebabkan Serda Sudar (alm)  meninggal dunia.

----- Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSU dr. T.C HILLER MAUMERE tertanggal 9 Mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-          Anggota gerak atas kanan : luka robek pada punggung, tangan 5cm x 2cm dasar oto dan pembuluh darah
-          Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan panjang 12cm x 5cm dasar tulang.
-          Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis tengah leher)
-          Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHPidana----------------------------------

Kedua :
----- Bahwa mereka terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II. Thomas Paulus Pgl. Thomas pada hari Sabtu atau setidak - tidaknya tanggal 29 April 1995 setidak – tidaknya antara pukul 16.30 Wita, bertempat di Hutan Masakga Desa Magepanda Kec. Mita Kab. Daerah tk.II Sikka, atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Maumere berwenang memeriksa dan mengadili, Perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 29 April 1995 sekira pukul 16.30 Wita, saat Korban Serda Sudar Plg. Serda ( alm ) sebelumnya telah dianiaya atau dipukul oleh Fasifikus Krispianus Yosep Jaya dan kawan-kawan (yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara lain)di Km 10 Desa Magepanda berjalan sempoyongan menuju kearah Barat dengan keadaan berlumuran darah menuju hutan Masakae. Ketika Serda Sudar (alm) duduk istirahat dibawah pohon reo dipinggir jalan hutan masakae, Desa Magepanda, dimana korban dalam keadaan berlumuran darah dan disekitar korban ikut duduk terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman terdakwa bernama Yudas Mitak. Tak lama kemudian datanglah Gregorius Delang ( terdakwa dalam perkara lain ) dari arah ladang, dan Gregorius Delang datang mendekati korban, lalu korban berdiri dan menanyakan pada gregorius Delang dimana kalau menuju Maumere? Gregorius Delang menjelaskan bahwa jalan ke Maumere tidak ada, tetapi jalan tersebut menuju keatas gudang. Sedangkan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano bersama temannya Yudas Mitak menganjurkan dengan berkata pada Gregorius Delang dengan bahasa Maumere “Tena mate”. (“Bikin mati”), dan disaat Gregorius Delang mengangkat parangnya untuk memotong atau membacok korban, Terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman terdakwa Yudas Mitak berkata “ Lapa bati”, (“jangan dibunuh”), dengan maksud supaya korban dibawa kehutan yang tersembunyi barulah korban dibunuh. Sedangkan korban disaat Gregorius Delang mengangkat parang dan mengangkat kedua tangannya didepan dada dan korban berkata ”Ampun” sehingga rencana membunuh korban dipinggir jalan hutan Masakea batal. Kemudian mereka terdakwa I Siprianus Jano pgl. Jano, tedakwa II Thomas Paulas Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Grogerius Delang dan korban berjalan dari pinggir jalan hutan Masakea menuju ketengah hutan memakan waktu 30 menit, perjalanan disaat itu Grogerius Delang lebih dahulu diikuti oleh korban dan dibelakang korban diikuti oleh terdakwa I Siprianus Janu Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Setelah berputar-putar mencari tempat untuk membunuh ditengah hutan Masakea kemudian Gregorius Delang berhenti dan dengan posisi berhadap-hadapan dengan korban, Gregorius Delang langsung mengayunkan parangnya dengan tangan kiri lalu membacok korban Serda Sudar (alm), bacokan pertama ditangkis korban dengan tangan kanan sehingga tangannya luka, kemudian Greogius Delang membacok lagi sehingga mengenai bahu kanan korban, sehingga korban jatuh keatas tanah, kemudian Gregorius Delang membacok lagi dan mengenai leher korban sehingga korban mati. Kemudian setelah itu Gregorius Delang jalan dipinggir kali dan menyatakan “kamu urus kubur sudah”,(“kamu  urus kuburannya”), sehingga terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak menggali kuburan dan menguburkan korban dengan mempergunakan cangkul milik Petu,-----------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak yang menganjurkan Gregorius Delang merencanakan membunuh dan menyebabkan Serda Sudar (alm)  meninggal dunia.

----- Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSU dr. T.C HILLER MAUMERE tertanggal 9 Mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-          Anggota gerak atas kanan : luka robek pada punggung, tangan 5cm x 2cm dasar oto dan pembuluh darah
-          Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan panjang 12cm x 5cm dasar tulang.
-          Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis tengah leher)
-          Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana----------------------------------


Fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan :
-----Sebelum kami menguraikan tentang unsur – unsur dari pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, terlebih dahulu izinkanlah kami menguraikan fakta – fakta yang terungkap dalam pemerikssan persidangan secara berturut – turut berupa keterangan saksi – saksi, keterangan ahli, surat dan barang bukti sebagai berikut :
I.                    Keterangan Saksi – saksi:
1.      Saksi NONG FERDI, agama islam, pekerjaan tukang ojek.
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
§  Saksi kenal kenal dengan terdakwa.
§  Saksi dengan SEPERINUS MARIANUS ketika mengikatkan kuda dipinggir kali di hutan Masakea mendengar teriakan HU!!!!!!
Pada tgl. 29 April 1995, pukul 17.00 WITA.
Lalu saksi pergi kearah suara itu, saksi mengira ada orang berburu.
§  Saksi melihat SIPRIANUS JANO, THOMAS PAULUS dan YUDAS MITAK menggali lubang dengan pacul dan melihatnya dari jarak 30M.
§  Dipinggir lubang ada seorang mayat berlumuran darah dan mereka memasukkannya kedalam lubang tersebut.
§  Yang menggali lubang waktu itu THOMAS PAULUS dan YUDAS MITAK dan SIPRIANUS JANO duduk dipinggir
§  Sewaktu pulang saksi bertemu dengan SIPRIANUS JANO pada tgl. 30 April, dan dia menceritakan penguburan mayat  yang dilakukannya pada tgl. 29 April tersebut.
§  Saksi tidak mendekati tempat kejadian dikarenakan saksi takut.
§  Saksi tidak memberitahukan kepada orang lain kecuali polisi

2.      Saksi SEPERINUS MARIANUS, agama islam, pekerjaan tidak ada.
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
§  Saksi kenal kenal dengan terdakwa.
§  Saksi dengan SEPERINUS MARIANUS ketika mengikatkan kuda dipinggir kali di hutan Masakea mendengar teriakan HU!!!!!!
Pada tgl. 29 April 1995, pukul 17.00 WITA.
Lalu saksi pergi kearah suara itu, saksi mengira ada orang berburu.
§  Saksi melihat SIPRIANUS JANO, THOMAS PAULUS dan YUDAS MITAK menggali lubang dengan pacul dan melihatnya dari jarak 30M.
§  Dipinggir lubang ada seorang mayat berlumuran darah dan mereka memasukkannya kedalam lubang tersebut.
§  Yang menggali lubang waktu itu THOMAS PAULUS dan YUDAS MITAK dan SIPRIANUS JANO duduk dipinggir
§  Pada malamnya saksi bertemu dengan YUDAS MITAK dan dia menceritakan tentang penguburan mayat tersebut.
§  Saksi tidak mendekati tempat kejadian dikarenakan saksi takut.
§  Saksi tidak memberitahukan kepada orang lain kecuali polisi

3.      Saksi  CONSTANTINUS BERTI, agama islam, pekerjaan tukang ojek.
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
§  Saksi tidak kenal dengan terdakwa
§  Saksi benar sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP
§  Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perkara pembunuhan SERDA SUDAR.
§  Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan

4.      Saksi YUDAS MITAK, agama islam, pekerjaan tukang ojek, dibawah sumpah memberi keterangan sebagai berikut :
§  Saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
§  Saksi melihat sendiri waktu terdakwa mengubur korban
§  Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perkara pembunuhan SERDA SUDAR.
§  Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya

5.      Saksi GREGORIUS DELANG
§  Tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi karena dia, telah ditetapkan sebagai terdakwa.
§  Dia mencabut semua keterangannya di BAP karena dia dipukuli oleh polisi dan dipaksa menuruti seluruh kemauan polisi
II.                  Surat
Adapun surat yang diajukan dalam persidangan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 (1) KUHAP, yaitu :
Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSU dr. T.C HILLER MAUMERE tertanggal 9 Mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-          Anggota gerak atas kanan : luka robek pada punggung, tangan 5cm x 2cm dasar oto dan pembuluh darah
-          Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan panjang 12cm x 5cm dasar tulang.
-          Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis tengah leher)
-          Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.

Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.


III.                Petunjuk

Yang dimaksud dengan petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadan yang karna persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya ( pasal 188 (1) KUHAP ).

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 188 (2) KUHAP, alat bukti petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, maupun surat keterangan terdakwa.

Adapun persesuaian tersebut, antara lain menunujukan perbuatan, kejadian atau keaddan sebagai berikut :
1.      Bahwa benar telah terjadi atau tindak pidana pembunuhan
2.      Bahwa benar kejadiannya bertempat di hutan masakea desa Magepanda Kec.Mita Kab.daerah tingkat II Sikka pada hari Sabtu pada tanggal 29 April 1995 setidak – tidaknya antara jam 16.30 wita
3.      Bahwa subjek pelaku tindak pidana tersebut adalah seorag laki – laki yang bernama Serda sudar
4.      Bahwa akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan Serda sudar meninggal dunia


IV.                Keterangan Terdakwa
SIPRIANUS JANO

-          Terdakwa membenarkan kejadiannya bahwa pada tgl. 17 April 1995 pergi kehutan masakea mau mengambil sayur di ladang.
-          Sewaktu mendekati ladang tersebut, terdengar teriakan HU!!!!
Dari atas hutan lalu terdakwa mendekati arah suara tersebut.
-          Diatas hutan tersebut terdakwa bertemu dengan YUDAS MITAK dan melihat korban sedang berdiri dibawah pohon Reo dalam keadaan berlumuran darah serta melihat GREGORIUS DELANG turun dari atas hutan membawa parang. Terdakwa melihat dari jarak 30 M.
-          Melihat hal tersebut terdakwa mengatakan “LOPA BATI” yang artinya “JANGAN BUNUH”
-          Kemudian terdakw melihat GREGORIUS DELANG mengalihkan perjalanan dan diikuti oleh korban dari belakang.
-          Kemudian terdakwa dan YUDAS MITAK mengikutidengan jarak 30 M
-          Tak lama kemudian GREGORIUS DELANG turun dari atas gunumg sendirian dengan membawa parang.
-          Karena terdakwa curiga lalu terus naik ke atas dan telah tergeletak berlumuran darah dan telah meninggal dunia.
-          Tak lama kemudian muncul THOMAS PAULUS dengan terdakwa kemudian terdakwa menyuruh untuk mengambil cangkul mau mengubur mayat karna takut nanti mayat dimakan oleh binatang.
-          Kemudian THOMAS PAULUS datang membawa cangkul dan YUDAS MITAK bergantian mrnggali lubang kemudian memasukkan korban kedalam lubang tersebut lalu ditutup dengan tanah.
-          Dikampung terdakwa tidak ada kuburan umum, kalau ada yang meninggal dikubur di perkarangan.
-          Semua keterangan di BAP tidak benar karena semua itu menurut kemauan polisi dan terdakwa dipukuli.

V.                  Barang bukti

-          Adapun barang bukti yang diajukan kepersidangan ini adalah berupa cangkul dan parang
-          Barang bukti yang diajukan kepersidangan telah disita secara sah menurut hukum, karna itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian
-          Hakikm ketua majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi dan terdakwa, ternyata saksi – saksi telah membenarkannya.


VI.                Pembuktian
Setelah kami menguraikan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan ini, maka sampailah kami pada pembuktian mengenai unsur – unsur tindak pidana yang didakwaan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

-           Primair : melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
-          Subsidair : melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP

Adapun unsur – unsur dari pasal 340 :
-          Barang siapa
-          Dengan direncanakan
-          Merampas nyawa orang lain

Dengan demikian jelaslah bahwa unsure dari pasal 340 sudah terbukti bila secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan uraian kami tersebut di atas, maka kami berkesimpulan bahwa dakwaan primair yang didakwakan SIPRIANUS JANO dan THOMAS PAULUS sudah terbukti dengan sah dan meyakinkan, yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, melanggar pasal 340 dan 338 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.


Majelis Hakim Yang Terhormat
            Oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan barulah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas, maka sepantasnyalah atas diri terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
            Namun sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa berkenankanlah kami terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang kami jadikan bahwa pertimbangan dalam tuntutan pidana ini, yakni:
Hal-hal yang memberatkan:
1.      Terdakwa telah melanggar norma-norma kesusilaan dan melanggar norma agama.
2.      Terdakwa dengan sengaja dan direncanakan telah menghilangkan nyawa korban.
Hal-hal yang meringankan:
1.      Terdakwa beersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
2.      Terdakwa menyesali perbuatannya.

Berdasarkan uraian kami diatas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan dalam perkara ini:


MENUNTUT

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1.      Menyatakan terdakwa SIPRIANUS JANO dean THOMAS PAULUS terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana didakwaan primair.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIPRIANUS JANO dan terdakwa THOMAS PAULUS dengan pidana penjara 15 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.
3.      Menyatakan barang bukti, berupa cangkul dan parang kikembalikan kepada saksi
4.      Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan
5.      Menetapkan supaya terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).

Demikianlah tuntutan pidana ini kami bacakan dan serahkan dalam siding hari ini, hari Selasa tanggal 31 Mei 1995



Jaksa Penuntut Umum
                                                                                   
1.      Febrina Anggraini, SH,MH
2.      Onnie Ira Mustafa, SH,MH



2 komentar:

  1. kayaknya kasus ne pernah qmi bahas ea...
    hehehehe...
    copy dimana seh kak..??
    koq sumbernya ga di tulis..???
    thx...
    ^_^

    BalasHapus