keadilan yang sungguhnya

keadilan yang sungguhnya
timbangan keadilan

Minggu, 02 Oktober 2011

SURAT DAKWAAN


S U R A T   D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDM-535/Ep.1/Maumere/04/1995

A.    Identitas terdakwa I  :

Nama lengkap : SIPRIANUS JANO Pgl. JANO
Tempat lahir : Nitakloang
Umur/tanggal lahir : 42 tahun/17Aagustus 1953
Jenis kelamin : Laki -  laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Nitakloang  Kec. Mita Kab. Daerah tingkat II Sikka  
Agama : khatolik
Pekerjaan : buruh tani
Pendidikan : SD

Penahanan :
-          Oleh penyidik dari tanggal
-          Diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal
-          Oleh Jaksa Penuntut Umum dari tanggal

  Identitas terdakwa II  :

Nama lengkap : THOMAS PAULUS Pgl. THOMAS
Tempat lahir : Nitakloang
Umur/tanggal lahir : 35 tahun
Jenis kelamin : laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT 2 Desa Nitakloang Kec.Mita Kab. Tingkat II Sikka
Agama : khatolik
Pekerjaan : buruh tani
Pendidikan : tidak ada

Penahanan :
-          Oleh penyidik dari tanggal
-          Diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal
-          Oleh Jaksa Penuntut Umum dari tanggal

B.     Dakwaan :

Kesatu :

-----Bahwa mereka terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II. Thomas Paulus Pgl. Thomas pada hari Sabtu atau setidak – tidaknya tanggal 29 April 1995 sekira – kiranya antara  pukul 16.30 Wita, bertempat di Hutan Masakga Desa Magepanda Kec. Mita Kab. Daerah tk.II Sikka, atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Maumere berwenang memeriksa dan mengadili, setidaknya di dalam wilayah hokum Maumere. Perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

----- Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 29 April 1995 sekira pukul 16.30 Wita, saat Korban Serda Sudar Plg. Serda (alm) sebelumnya telah dianiaya atau dipukul oleh Fasifikus Krispianus Yosep Jaya dan kawan-kawan (yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara lain)di Km 10 Desa Magepanda berjalan sempoyongan menuju kearah Barat dengan keadaan berlumuran darah menuju hutan Masakae. Ketika Serda Sudar (alm) duduk istirahat dibawah pohon reo dipinggir jalan hutan masakae, Desa Magepanda, dimana korban dalam keadaan berlumuran darah dan disekitar korban ikut duduk terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman terdakwa bernama Yudas Mitak. Tak lama kemudian datanglah Gregorius Delang ( terdakwa dalam perkara lain ) dari arah ladang, dan Gregorius Delang datang mendekati korban, lalu korban berdiri dan menanyakan pada gregorius Delang dimana kalau menuju Maumere? Gregorius Delang menjelaskan bahwa jalan ke Maumere tidak ada, tetapi jalan tersebut menuju keatas gudang. Sedangkan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano bersama temannya Yudas Mitak menganjurkan dengan berkata pada Gregorius Delang dengan bahasa Maumere “Tena mate”. (“Bikin mati”), dan disaat Gregorius Delang mengangkat parangnya untuk memotong atau membacok korban, Terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman terdakwa Yudas Mitak berkata “ Lapa bati”, (“jangan dibunuh”), dengan maksud supaya korban dibawa kehutan yang tersembunyi barulah korban dibunuh. Sedangkan korban disaat Gregorius Delang mengangkat parang dan mengangkat kedua tangannya didepan dada dan korban berkata ”Ampun” sehingga rencana membunuh korban dipinggir jalan hutan Masakea batal. Kemudian mereka terdakwa I Siprianus Jano pgl. Jano, tedakwa II Thomas Paulas Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Grogerius Delang dan korban berjalan dari pinggir jalan hutan Masakea menuju ketengah hutan memakan waktu 30 menit, perjalanan disaat itu Grogerius Delang lebih dahulu diikuti oleh korban dan dibelakang korban diikuti oleh terdakwa I Siprianus Janu Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Setelah berputar-putar mencari tempat untuk membunuh ditengah hutan Masakea kemudian Gregorius Delang berhenti dan dengan posisi berhadap-hadapan dengan korban, Gregorius Delang langsung mengayunkan parangnya dengan tangan kiri lalu membacok korban Serda Sudar (alm), bacokan pertama ditangkis korban dengan tangan kanan sehingga tangannya luka, kemudian Greogius Delang membacok lagi sehingga mengenai bahu kanan korban, sehingga korban jatuh keatas tanah, kemudian Gregorius Delang membacok lagi dan mengenai leher korban sehingga korban mati. Kemudian setelah itu Gregorius Delang jalan dipinggir kali dan menyatakan “kamu urus kubur sudah”,(“kamu  urus kuburannya”), sehingga terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak menggali kuburan dan menguburkan korban dengan mempergunakan cangkul milik Petu,-----------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak yang menganjurkan Gregorius Delang merencanakan membunuh dan menyebabkan Serda Sudar (alm)  meninggal dunia.

----- Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSU dr. T.C HILLER MAUMERE tertanggal 9 Mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-          Anggota gerak atas kanan : luka robek pada punggung, tangan 5cm x 2cm dasar oto dan pembuluh darah
-          Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan panjang 12cm x 5cm dasar tulang.
-          Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis tengah leher)
-          Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHPidana----------------------------------

Primair

----- Bahwa mereka terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II. Thomas Paulus Pgl. Thomas pada hari Sabtu atau setidak - tidaknya tanggal 29 April 1995 setidak – tidaknya antara pukul 16.30 Wita, bertempat di Hutan Masakga Desa Magepanda Kec. Mita Kab. Daerah tk.II Sikka, atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Maumere berwenang memeriksa dan mengadili, Perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 29 April 1995 sekira pukul 16.30 Wita, saat Korban Serda Sudar Plg. Serda ( alm ) sebelumnya telah dianiaya atau dipukul oleh Fasifikus Krispianus Yosep Jaya dan kawan-kawan (yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara lain)di Km 10 Desa Magepanda berjalan sempoyongan menuju kearah Barat dengan keadaan berlumuran darah menuju hutan Masakae. Ketika Serda Sudar (alm) duduk istirahat dibawah pohon reo dipinggir jalan hutan masakae, Desa Magepanda, dimana korban dalam keadaan berlumuran darah dan disekitar korban ikut duduk terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman terdakwa bernama Yudas Mitak. Tak lama kemudian datanglah Gregorius Delang ( terdakwa dalam perkara lain ) dari arah ladang, dan Gregorius Delang datang mendekati korban, lalu korban berdiri dan menanyakan pada gregorius Delang dimana kalau menuju Maumere? Gregorius Delang menjelaskan bahwa jalan ke Maumere tidak ada, tetapi jalan tersebut menuju keatas gudang. Sedangkan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano bersama temannya Yudas Mitak menganjurkan dengan berkata pada Gregorius Delang dengan bahasa Maumere “Tena mate”. (“Bikin mati”), dan disaat Gregorius Delang mengangkat parangnya untuk memotong atau membacok korban, Terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman terdakwa Yudas Mitak berkata “ Lapa bati”, (“jangan dibunuh”), dengan maksud supaya korban dibawa kehutan yang tersembunyi barulah korban dibunuh. Sedangkan korban disaat Gregorius Delang mengangkat parang dan mengangkat kedua tangannya didepan dada dan korban berkata ”Ampun” sehingga rencana membunuh korban dipinggir jalan hutan Masakea batal. Kemudian mereka terdakwa I Siprianus Jano pgl. Jano, tedakwa II Thomas Paulas Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Grogerius Delang dan korban berjalan dari pinggir jalan hutan Masakea menuju ketengah hutan memakan waktu 30 menit, perjalanan disaat itu Grogerius Delang lebih dahulu diikuti oleh korban dan dibelakang korban diikuti oleh terdakwa I Siprianus Janu Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Setelah berputar-putar mencari tempat untuk membunuh ditengah hutan Masakea kemudian Gregorius Delang berhenti dan dengan posisi berhadap-hadapan dengan korban, Gregorius Delang langsung mengayunkan parangnya dengan tangan kiri lalu membacok korban Serda Sudar (alm), bacokan pertama ditangkis korban dengan tangan kanan sehingga tangannya luka, kemudian Greogius Delang membacok lagi sehingga mengenai bahu kanan korban, sehingga korban jatuh keatas tanah, kemudian Gregorius Delang membacok lagi dan mengenai leher korban sehingga korban mati. Kemudian setelah itu Gregorius Delang jalan dipinggir kali dan menyatakan “kamu urus kubur sudah”,(“kamu  urus kuburannya”), sehingga terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak menggali kuburan dan menguburkan korban dengan mempergunakan cangkul milik Petu,-----------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak yang menganjurkan Gregorius Delang merencanakan membunuh dan menyebabkan Serda Sudar (alm)  meninggal dunia.

----- Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSU dr. T.C HILLER MAUMERE tertanggal 9 Mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-          Anggota gerak atas kanan : luka robek pada punggung, tangan 5cm x 2cm dasar oto dan pembuluh darah
-          Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan panjang 12cm x 5cm dasar tulang.
-          Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis tengah leher)
-          Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHPidana----------------------------------

Subsidair
----- Bahwa mereka terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II. Thomas Paulus Pgl. Thomas pada hari Sabtu atau setidak - tidaknya tanggal 29 April 1995 setidak – tidaknya antara pukul 16.30 Wita, bertempat di Hutan Masakga Desa Magepanda Kec. Mita Kab. Daerah tk.II Sikka, atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Maumere berwenang memeriksa dan mengadili, Perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 29 April 1995 sekira pukul 16.30 Wita, saat Korban Serda Sudar Plg. Serda (alm) sebelumnya telah dianiaya atau dipukul oleh Fasifikus Krispianus Yosep Jaya dan kawan-kawan (yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara lain)di Km 10 Desa Magepanda berjalan sempoyongan menuju kearah Barat dengan keadaan berlumuran darah menuju hutan Masakae. Ketika Serda Sudar (alm) duduk istirahat dibawah pohon reo dipinggir jalan hutan masakae, Desa Magepanda, dimana korban dalam keadaan berlumuran darah dan disekitar korban ikut duduk terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman terdakwa bernama Yudas Mitak. Tak lama kemudian datanglah Gregorius Delang ( terdakwa dalam perkara lain) dari arah ladang, dan Gregorius Delang datang mendekati korban, lalu korban berdiri dan menanyakan pada Gregorius Delang dimana kalau menuju Maumere? Gregorius Delang menjelaskan bahwa jalan ke Maumere tidak ada, tetapi jalan tersebut menuju keatas gudang. Sedangkan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano bersama temannya Yudas Mitak menganjurkan dengan berkata pada Gregorius Delang dengan bahasa Maumere “Tena mate”. (“Bikin mati”), dan disaat Gregorius Delang mengangkat parangnya untuk memotong atau membacok korban, Terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman terdakwa Yudas Mitak berkata “ Lapa bati”, (“jangan dibunuh”), dengan maksud supaya korban dibawa kehutan yang tersembunyi barulah korban dibunuh. Sedangkan korban disaat Gregorius Delang mengangkat parang dan mengangkat kedua tangannya didepan dada dan korban berkata ”Ampun” sehingga rencana membunuh korban dipinggir jalan hutan Masakea batal. Kemudian mereka terdakwa I Siprianus Jano pgl. Jano, tedakwa II Thomas Paulas Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Grogerius Delang dan korban berjalan dari pinggir jalan hutan Masakea menuju ketengah hutan memakan waktu 30 menit, perjalanan disaat itu Grogerius Delang lebih dahulu diikuti oleh korban dan dibelakang korban diikuti oleh terdakwa I Siprianus Janu Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Setelah berputar-putar mencari tempat untuk membunuh ditengah hutan Masakea kemudian Gregorius Delang berhenti dan dengan posisi berhadap-hadapan dengan korban, Gregorius Delang langsung mengayunkan parangnya dengan tangan kiri lalu membacok korban Serda Sudar (alm), bacokan pertama ditangkis korban dengan tangan kanan sehingga tangannya luka, kemudian Greogius Delang membacok lagi sehingga mengenai bahu kanan korban, sehingga korban jatuh keatas tanah, kemudian Gregorius Delang membacok lagi dan mengenai leher korban sehingga korban mati. Kemudian setelah itu Gregorius Delang jalan dipinggir kali dan menyatakan “kamu urus kubur sudah”,(“kamu  urus kuburannya”), sehingga terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak menggali kuburan dan menguburkan korban dengan mempergunakan cangkul milik Petu,-----------------------------------------
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak yang menganjurkan Gregorius Delang merencanakan membunuh dan menyebabkan Serda Sudar (alm)  meninggal dunia.
----- Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSU dr. T.C HILLER MAUMERE tertanggal 9 Mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-          Anggota gerak atas kanan : luka robek pada punggung, tangan 5cm x 2cm dasar oto dan pembuluh darah
-          Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan panjang 12cm x 5cm dasar tulang.
-          Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis tengah leher)
-          Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 jo pasal 56 ke -2 KUHPidana--------------------------------------------

Kedua
----- Bahwa mereka terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II. Thomas Paulus Pgl. Thomas pada hari Sabtu atau setidak - tidaknya tanggal 29 April 1995 setidak – tidaknya antara  pukul 16.30 Wita, bertempat di Hutan Masakga Desa Magepanda Kec. Mita Kab. Daerah tk.II Sikka, atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Maumere berwenang memeriksa dan mengadili, Perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 29 April 1995 sekira pukul 16.30 Wita, saat Korban Serda Sudar Plg. Serda ( alm ) sebelumnya telah dianiaya atau dipukul oleh Fasifikus Krispianus Yosep Jaya dan kawan-kawan (yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara lain)di Km 10 Desa Magepanda berjalan sempoyongan menuju kearah Barat dengan keadaan berlumuran darah menuju hutan Masakae. Ketika Serda Sudar (alm)  duduk istirahat dibawah pohon reo dipinggir jalan hutan masakae, Desa Magepanda, dimana korban dalam keadaan berlumuran darah dan disekitar korban ikut duduk terdakwa I. Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman terdakwa bernama Yudas Mitak. Tak lama kemudian datanglah Gregorius Delang ( terdakwa dalam perkara lain ) dari arah ladang, dan Gregorius Delang datang mendekati korban, lalu korban berdiri dan menanyakan pada gregorius Delang dimana kalau menuju Maumere? Gregorius Delang menjelaskan bahwa jalan ke Maumere tidak ada, tetapi jalan tersebut menuju keatas gudang. Sedangkan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano bersama temannya Yudas Mitak menganjurkan dengan berkata pada Gregorius Delang dengan bahasa Maumere “Tena mate”. (“Bikin mati”), dan disaat Gregorius Delang mengangkat parangnya untuk memotong atau membacok korban, Terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan teman terdakwa Yudas Mitak berkata “ Lapa bati”, (“jangan dibunuh”), dengan maksud supaya korban dibawa kehutan yang tersembunyi barulah korban dibunuh. Sedangkan korban disaat Gregorius Delang mengangkat parang dan mengangkat kedua tangannya didepan dada dan korban berkata ”Ampun” sehingga rencana membunuh korban dipinggir jalan hutan Masakea batal. Kemudian mereka terdakwa I Siprianus Jano pgl. Jano, tedakwa II Thomas Paulas Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Grogerius Delang dan korban berjalan dari pinggir jalan hutan Masakea menuju ketengah hutan memakan waktu 30 menit, perjalanan disaat itu Grogerius Delang lebih dahulu diikuti oleh korban dan dibelakang korban diikuti oleh terdakwa I Siprianus Janu Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak. Setelah berputar-putar mencari tempat untuk membunuh ditengah hutan Masakea kemudian Gregorius Delang berhenti dan dengan posisi berhadap-hadapan dengan korban, Gregorius Delang langsung mengayunkan parangnya dengan tangan kiri lalu membacok korban Serda Sudar (alm), bacokan pertama ditangkis korban dengan tangan kanan sehingga tangannya luka, kemudian Greogius Delang membacok lagi sehingga mengenai bahu kanan korban, sehingga korban jatuh keatas tanah, kemudian Gregorius Delang membacok lagi dan mengenai leher korban sehingga korban mati. Kemudian setelah itu Gregorius Delang jalan dipinggir kali dan menyatakan “kamu urus kubur sudah”,(“kamu  urus kuburannya”), sehingga terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano dan terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak menggali kuburan dan menguburkan korban dengan mempergunakan cangkul milik Petu,-----------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Siprianus Jano Pgl. Jano, terdakwa II Thomas Paulus Pgl. Thomas dan teman terdakwa Yudas Mitak yang menganjurkan Gregorius Delang merencanakan membunuh dan menyebabkan Serda Sudar (alm)  meninggal dunia.

----- Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSU dr. T.C HILLER MAUMERE tertanggal 9 Mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. Wera Damianus dan dr. Eva Nirmala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-          Anggota gerak atas kanan : luka robek pada punggung, tangan 5cm x 2cm dasar oto dan pembuluh darah
-          Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan panjang 12cm x 5cm dasar tulang.
-          Leher : ditemukan luka robek sepanjang 18 cm melingkar dari depan 2cm (garis tengah leher)
-          Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3cm.
Jadi hasil kesimpulan Visum et Repertum : pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang menyakibatkan kematian korban.------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana---------------------------------------



                                                                                 Padang, 31 Mei 1995
                                                                                Jaksa Penuntut Umum
                                                                                 
       



                                                                                           














Tidak ada komentar:

Posting Komentar