keadilan yang sungguhnya

keadilan yang sungguhnya
timbangan keadilan

Minggu, 02 Oktober 2011

CONTOH PUTUSAN


P  U  T  U  S  A  N
No. 61/Pid.B/2000/PN

DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

            Pengadilan Negeri di Maumere yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tercantum dikat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tercantum dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Siprianusjano pangilan Jano, berumur lebih kurang 42 tahun dilahirkan di Nitakloang, bertempat tinggal di Nitakloang kec. Mita kab. Daerah tingkat II Sikka, pekerjaan Buruh Tani dan  Thomas Paulus panggilan Thomas, berumur lebih kurang 35 tahun dilahirkan di Nitakloang, bertempat tinggal di Nitakloang kec. Mita kab. Daerah tingkat II Sikka, pekerjaan Buruh Tani.
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan surat penahanan Oleh :
1.      Penyidik sejak tanggal...........................................
2.      Perpanjangan oleh jaksa penuntut umum tanggal.............................................
3.      Penetapan penahanan oleh jaksa sejak tanggal.................................................
4.      Penetapan penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri......................................
5.      ............................................dsb..........................................................................

                                      Pengadilan Negeri tersebut;
                                      Membaca surat-surat perkara;
                                      Mendengarkan keterangan Terdakwa dan saksi-saksi;
                                      Mendengarkan pula pembacaan;

1.      Surat dakwaan yang diperbuat jaksa pada kejaksaan negeri maumere tanggal 21 mei 1995 No.Reg. Perkara : PDM-535/Ep.1/Maumere/04/1995
2.      Surat penetapan hari sidang hakim ketua majelis Pengadilan Negeri Maumere tanggal 6 juni 1995 Nomor:  61/ Pen.Pid/1995/PN.
3.      Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere tanggal 4 mei 1995 nomor: 71/Pen.PN-Maumere/1995/PN tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Mendengarkan pula uraian Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Maumere, Bahwa terdakwa terang bersalah telah melakukan perbuatan-perbuatan yang menjadi dakwaan  atas diri terdakwa dalam surat dakwaan dan dimintanya supaya terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 (lima belasa) tahun, dipotong dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, barang bukti dikembalikan kepada..................................................., dan dihukum pula terdakwa membayar ongkos-ongkos perkara.
Memperhatikan uraian pembela dari penasehat hukum terdakwa, yang pada akhirnya berkesimpulan, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah, karenanya memeinta supaya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan kalau pengadilan menganggap terbukti kesalahan tedakwa supaya kepada terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut didakwa sebagai berikut :
Dakwaan I
1.      Primair
Bahwa......................dst............(salin surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut didakwa sebagai berikut :
Menimbang,
bahwa terdakwa dalam persidangan tidak mengaku bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang,
bahwa untuk membuktikan dakwaannya jasa penuntut umum dipersidangan telah menghadirkan sksi-saksi sebagai berikut :
1)      Saksi I : Nong Ferdi dengan pangilan ferdi menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa :
-          Bahwa saksi mengenal saudara terdakwa.
-          Saksi pada saat itu sedang mengikatkan Kuda dipinggir kali bersama dengan seperianus Marianus tepatnya pada pukul 17.00 Wita, tanggal 29 april 1995.
-          Bahwa berawal dari saksi mendengar suara teriakan mengatakan Huu......!!!!!!, lalu saksi pergi dan mencari arah suara tersebut.
-          Bahwa pada saat itu saudara saksi mengira bahwa sauara itu adalah suara orang yang sedang berburu dihutan.
-          Bahwa pada saat mendekati TKP dari jarak 30 M, saksi melihat Siprianus Jano, Thomas Paulus dan Yudas mintak sedang menggali lubang dengan Pacul.
-          Bahwa pada saat itu saudara saksi melihat yudas mintak dan Thomas Paulus menggali lubang, sedangkan siprianus Jano duduk dipinggir.
-          Bahwa dipinggir lubang yang sedang digali saksi melihat seorang mayat yang berlumuran darah dan memakamkannya dilubang tersebut.
-          Bahwa dalam kesaksiannya, saudara saksi heran dan merasa takut karena tempat tersebut adalah bukan tempat pemakaman.
-          Bahwa setelah melihat hal tersebut saudara saksi langsung pulang karena merasa takut.
-          Bahwa pada tanggal 30 april 1995 sewaktu pulang saksi bertemu dengan siprianus Jano dan menceritakan Penguburan Mayat tanggal 29 april tersebut.
-          Saksi tidak menceritakan hal tersebut karena takut.
-          Saksi tidak memberitahukan kepada orang lain tentang pembunuhan tersebut kecuali kepada polisi.
2)      Saudara saksi II Siprianus Marianus menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan yang mana keterangan yang disampaikannya sama dengan dengan keterangan saksi I Neong Ferdi.
-          Bahwa pada malam harinya saksi bertemu dengan Yudas Mitak dan menceritakan tentang penguburan mayat tersebut.
3)      Saudara saksi Contetntinus Berti menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa :
-          Bahwa saksi pada saat itu saksi mau menjemput orang tuanya yang sedang berada di kebun sekitar jam 16.00 Wita.
-          Bahwa ditengah jalan, saksi bertemu dengan Gregorius Delang dan Gregorius Delang mengatakan kepada saksi bahwa dia telah membunuh orang.
-          Mendengar hal itu saksi langsung berhenti dan pergi mencari tempat kejadian tersebut.
-          Bahwa Setelah beberapa lama mencari tempat kejadian tersebut akhirnya saudara saksi menemukan tempat tersebut.
-           
4)      Saudara saksi.............................menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa
Menimbang;
Menimbang bahwa didepan persidangan paraterdakwa sudah memberikan keterangan yang bahwa pokok nya sebagai berikut
Terdakwa I SUPRIANUS JANO
- Bahwa benar pada tanggal 29 april 1995 terdakwa pergi ke hutan masakea mau mengambil sayur diladang.
- bahwa sewaktu mendekati ladang tersebut, terdakwa mendengarkan teriakan dari atas hutan lalu terdakwa mendekati suara tersebut.
- bahwa diatas hutan tersebut terdakwa bertemu dengan yudas mintak dan meliat korban sedang berdiri dibawah pohon reo dalam keadaan berlumuran darah serta meliat Gregorius Delang turun dari atas hutan dengan membawa parang. Terdakwa melihat hal tersebut dari jarak 30 m.
- bahwa melihat hal tersebut terdakwa mengatakan “Lopa Bati” artinya jangan bunuh.
- Bahwa kemudian terdakwa melihat gregorius delang mengalihkan perjalanan dan diikuti korban dari belakang.
- Bahwa kemudian terdakwa dan yudas mintak mengikuti dengan jarak 30 m.
- Bahwa tidak lama kemudian Gregorius Delang turun dari atas bukit sendirian dengan membawa parang.
- Bahwa karena terdakwa merasa curiga, lalu terus naik keatas dan melihat korban telah tergelatak dan telah meninggal dunia dalam keadaan berlumuran darah.
- Bahwa tidak lama kemudian Thomas Paulus dengan terdakwa menyuruh untuk mengambil cangkul untuk mengubur mayat karena takut mayat tersebut dimakan binatang buas.
- Bahwa semua keterangan di BAP tidak benar karena semua itu menurut kemauan polisi dan terdakwa dipukuli.
- Bahwa terdakwa tidak mengenal korban.
Terdakwa II Thomas Paulus meyatakan keterangan dibawah sumpah meyatakan :
-          Bahwa benar pada tanggal 29 april 1995, terdakwa sedang bekerja diladang.
-          Bahwa terdakwa mendengarkan suara teriakan.
-          Bahwa terdakwa melihat Siprianus Jano dan yudas mintak berada didekat mayat.
-          Bahwa menurut kebiasaan didaerah tersebut tidak ada orang yang berburu.
-          Bahwa mendengar hal tersebut terdsakwa mendekati asal suara tersebut, lalu terdakwa melihat siprianus jano dan yudas mintak berada didekat mayat.
-          Bahwa melihat mayat tersebut terdakwa merasa kasihan karena jika mayat tersebut tidak dikuburkan akan dimakan oleh binatang buas, lalu terdakwa mengambil cangkul untuk menguburkan mayat tersebut.
-          Bahwa mulanya terdakwa tidak mengenal terdakwa, tetapi setelah ditangkap polisi dan terdakwa diberitahu oleh polisi bahwa kalau korban tersebut adalah anggota kodim bernama Sudar.
-          Bahwa keterangan yang disamapaikan dalam BAP tidak benar karena terdakwa dipukuli dan harus menuruti kemauan polisi.
-          Bahwa terdakwa mengaku bersalah telah mengubur mayat dan tidak memberitahukan kepada yang berwajib.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, terdakwa dan pemeriksaan barangh bukti tersebut diatas yang berkaitan satu sama lain, Hakim Majelis telah menemukan fakta-fakta sebagai berikut :
            Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 29 april 1995 sekitar pukul 16.00 WITA, tepatnya sekitar dihutan masakea.
            Bahwa terdakwa benar telah menguburkan mayat tersebut dan tidak melaporkan kepada yang berwajib.
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, Hakim Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan dakwaan Kumulatif yaitu melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kedua KUHP, pasal 338 KUHP jo pasal 55 kedua KUHP dan pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta-fakta hukum yang terunghkap dipersidangan, hakim majelis akan mempertimbangkan dakwaan yaitu melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kedua KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.      Barang Siapa.
2.      Dengan sengaja
3.      Dengan merencanakan terlebih dahulu
4.      Merampas nyawa orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan para saksi dan terdakwa serta dikuatkannya dengan barang bukti bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan unsur-unsur yang tertera diatas.
2.      Subsidair
Bahwa......................dst............(salin surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut didakwa sebagai berikut :
Menimbang,
Bahwa terdakwa dalam persidangan tidak mengaku bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang,
Bahwa untuk membuktikan dakwaannya jasa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan sksi-saksi sebagai berikut :
1.      Saksi I : Nong Ferdi dengan pangilan ferdi menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa :
-          Bahwa saksi mengenal saudara terdakwa.
-          Saksi pada saat itu sedang mengikatkan Kuda dipinggir kali bersama dengan Seperianus Marianus tepatnya pada pukul 17.00 Wita, tanggal 29 april 1995.
-          Bahwa berawal dari saksi mendengar suara teriakan mengatakan Huu......!!!!!!, lalu saksi pergi dan mencari arah suara tersebut.
-          Bahwa pada saat itu saudara saksi mengira bahwa sauara itu adalah suara orang yang sedang berburu dihutan.
-          Bahwa pada saat mendekati TKP dari jarak 30 M, saksi melihat Siprianus Jano, Thomas Paulus dan Yudas Mitak sedang menggali lubang dengan pacul.
-          Bahwa pada saat itu saudara saksi melihat yudas mintak dan Thomas Paulus menggali lubang, sedangkan Siprianus Jano duduk dipinggir.
-          Bahwa dipinggir lubang yang sedang digali saksi melihat seorang mayat yang berlumuran darah dan memakamkannya dilubang tersebut.
-          Bahwa dalam kesaksiannya, saudara saksi heran dan merasa takut karena tempat tersebut adalah bukan tempat pemakaman.
-          Bahwa setelah melihat hal tersebut saudara saksi langsung pulang karena merasa takut.
-          Bahwa pada tanggal 30 april 1995 sewaktu pulang saksi bertemu dengan Siprianus Jano dan menceritakan Penguburan Mayat tanggal 29 april tersebut.
-          Saksi tidak menceritakan hal tersebut karena takut.
-          Saksi tidak memberitahukan kepada orang lain tentang pembunuhan tersebut kecuali kepada polisi.
2.      Saudara saksi II Siprianus Marianus menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan yang mana keterangan yang disampaikannya sama dengan dengan keterangan saksi I Neong Ferdi.
-          Bahwa pada malam harinya saksi bertemu dengan Yudas Mitak dan menceritakan tentang penguburan mayat tersebut.
3.      Saudara saksi Contetntinus Berti menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa :
-          Bahwa saksi pada saat itu saksi mau menjemput orang tuanya yang sedang berada di kebun sekitar jam 16.00 Wita.
-          Bahwa ditengah jalan, saksi bertemu dengan Gregorius delang dan Gregorius Delang mengatakan kepada saksi bahwa dia telah membunuh orang.
-          Mendengar hal itu saksi langsung berhenti dan pergi mencari tempat kejadian tersebut.
-          Bahwa Setelah beberapa lama mencari tempat kejadian tersebut akhirnya saudara saksi menemukan tempat tersebut.
-           
4.      Saudara saksi.............................menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa
Menimbang;
Menimbang bahwa didepan persidangan paraterdakwa sudah memberikan keterangan yang bahwa pokok nya sebagai berikut
Terdakwa I SUPRIANUS JANO
- Bahwa benar pada tanggal 29 april 1995 terdakwa pergi ke hutan masakea mau mengambil sayur diladang.
- bahwa sewaktu mendekati ladang tersebut, terdakwa mendengarkan teriakan dari atas hutan lalu terdakwa mendekati suara tersebut.
- bahwa diatas hutan tersebut terdakwa bertemu dengan Yudas Mitak dan meliat korban sedang berdiri dibawah pohon reo dalam keadaan berlumuran darah serta meliat Gregorius Delang turun dari atas hutan dengan membawa parang. Terdakwa melihat hal tersebut dari jarak 30 m.
- bahwa melihat hal tersebut terdakwa mengatakan “Lopa Bati” artinya jangan bunuh.
- Bahwa kemudian terdakwa melihat gregorius delang mengalihkan perjalanan dan diikuti korban dari belakang.
- Bahwa kemudian terdakwa dan Yudas Mitak mengikuti dengan jarak 30 m.
- Bahwa tidak lama kemudian gregorius delang turun dari atas bukit sendidrian dengan membawa parang.
- Bahwa karena terdakwa merasa curiga, lalu terus naik keatas dan melihat korban telah tergelatak dan telah meninggal dunia dalam keadaan berlumuran darah.
- Bahwa tidak lama kemudian thomas paulus dengan terdakwa menyuruh untuk mengambil cangkul untuk mengubur mayat karena takut mayat tersebut dimakan binatang buas.
- Bahwa semua keterangan di BAP tidak benar karena semua itu menurut kemauan polisi dan terdakwa dipukuli.
- Bahwa terdakwa tidak mengenal Korban.
Terdakwa II Thomas Paulus meyatakan keterangan dibawah sumpah meyatakan :
-          Bahwa benar pada tanggal 29 april 1995, terdakwa sedang bekerja diladang.
-          Bahwa terdakwa mendengarkan suara teriakan.
-          Bahwa terdakwa melihat Siprianus Jano dan Yudas Mitak berada didekat mayat.
-          Bahwa menurut kebiasaan didaerah tersebut tidak ada orang yang berburu.
-          Bahwa mendengar hal tersebut terdsakwa mendekati asal suara tersebut, lalu terdakwa melihat Siprianus Jano dan Yudas Mitak berada didekat mayat.
-          Bahwa melihat mayat tersebut terdakwa merasa kasihan karena jika mayat tersebut tidak dikuburkan akan dimakan oleh binatang buas, lalu terdakwa mengambil cangkul untuk menguburkan mayat tersebut.
-          Bahwa mulanya terdakwa tidak mengenal terdakwa, tetapi setelah ditangkap polisi dan terdakwa diberitahu oleh polisi bahwa kalau korban tersebut adalah anggota kodim bernama Sudar.
-          Bahwa keterangan yang disamapaikan dalam BAP tidak benar karena terdakwa dipukuli dan harus menuruti kemauan polisi.
-          Bahwa terdakwa mengaku bersalah telah mengubur mayat dan tidak memberitahukan kepada yang berwajib.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, terdakwa dan pemeriksaan barangh bukti tersebut diatas yang berkaitan satu sama lain, Hakim majelis telah menemukan fakta-fakta sebagai berikut :
            Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 29 april 1995 sekitar pukul 16.00 Wita, tepatnya sekitar dihutan masakea.
            Bahwa terdakwa benar telah menguburkan mayat tersebut dan tidak melaporkan kepada yang berwajib.

Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, Hakim Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan dakwaan Kumulatif yaitu melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kedua KUHP, pasal 338 KUHP jo pasal 55 kedua KUHP dan pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta-fakta hukum yang terunghkap dipersidangan, hakim majelis akan mempertimbangkan dakwaan yaitu melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 kedua KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.      Barang siapa
2.      Dengan sengaja
3.      Merampas nyawa orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan para saksi dan terdakwa serta dikuatkannya dengan barang bukti bahwa terdakwa tidak memenuhi  unsur-unsur seperti yang tertera diatas.

Dakwaan II
Bahwa......................dst............(salin surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut didakwa sebagai berikut :
Menimbang,
bahwa terdakwa dalam persidangan tidak mengaku bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang,
bahwa untuk membuktikan dakwaannya jasa penuntut umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
1.      Saksi I : Nong Ferdi dengan pangilan ferdi menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa :
-          Bahwa saksi mengenal saudara terdakwa.
-          Saksi pada saat itu sedang mengikatkan Kuda dipinggir kali bersama dengan Seperianus Marianus tepatnya pada pukul 17.00 Wita, tanggal 29 april 1995.
-          Bahwa berawal dari saksi mendengar suara teriakan mengatakan Huu......!!!!!!, lalu saksi pergi dan mencari arah suara tersebut.
-          Bahwa pada saat itu saudara saksi mengira bahwa sauara itu adalah suara orang yang sedang berburu dihutan.
-          Bahwa pada saat mendekati TKP dari jarak 30 M, saksi melihat Siprianus Jano, Thomas Paulus dan Yudas Mitak sedang menggali lubang dengan Pacul.
-          Bahwa pada saat itu saudara saksi melihat yudas mintak dan Thomas Paulus menggali lubang, sedangkan siprianus Jano duduk dipinggir.
-          Bahwa dipinggir lubang yang sedang digali saksi melihat seorang mayat yang berlumuran darah dan memakamkannya dilubang tersebut.
-          Bahwa dalam kesaksiannya, saudara saksi heran dan merasa takut karena tempat tersebut adalah bukan tempat pemakaman.
-          Bahwa setelah melihat hal tersebut saudara saksi langsung pulang karena merasa takut.
-          Bahwa pada tanggal 30 april 1995 sewaktu pulang saksi bertemu dengan siprianus Jano dan menceritakan Penguburan Mayat tanggal 29 april tersebut.
-          Saksi tidak menceritakan hal tersebut karena takut.
-          Saksi tidak memberitahukan kepada orang lain tentang pembunuhan tersebut kecuali kepada polisi.
2.      Saudara saksi II Siprianus Marianus menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan yang mana keterangan yang disampaikannya sama dengan dengan keterangan saksi I Neong Ferdi.
-          Bahwa pada malam harinya saksi bertemu dengan Yudas Mitak dan menceritakan tentang penguburan mayat tersebut.
3.      Saudara saksi Contetntinus Berti menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa :
-          Bahwa saksi pada saat itu saksi mau menjemput orang tuanya yang sedang berada di kebun sekitar jam 16.00 Wita.
-          Bahwa ditengah jalan, saksi bertemu dengan Gregorius Gelang dan Gregorius Delang mengatakan kepada saksi bahwa dia telah membunuh orang.
-          Mendengar hal itu saksi langsung berhenti dan pergi mencari tempat kejadian tersebut.
-          Bahwa Setelah beberapa lama mencari tempat kejadian tersebut akhirnya saudara saksi menemukan tempat tersebut.
-           
4.      Saudara saksi.............................menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah dimuka persidangan menyatakan bahwa
Menimbang;
Menimbang bahwa didepan persidangan paraterdakwa sudah memberikan keterangan yang bahwa pokok nya sebagai berikut
Terdakwa I SUPRIANUS JANO
- Bahwa benar pada tanggal 29 april 1995 terdakwa pergi ke hutan masakea mau mengambil sayur diladang.
- bahwa sewaktu mendekati ladang tersebut, terdakwa mendengarkan teriakan dari atas hutan lalu terdakwa mendekati suara tersebut.
- bahwa diatas hutan tersebut terdakwa bertemu dengan yudas mintak dan meliat korban sedang berdiri dibawah pohon reo dalam keadaan berlumuran darah serta meliat Gregorius Delang turun dari atas hutan dengan membawa parang. Terdakwa melihat hal tersebut dari jarak 30 m.
- bahwa melihat hal tersebut terdakwa mengatakan “Lopa Bati” artinya jangan bunuh.
- Bahwa kemudian terdakwa melihat Gregorius Delang mengalihkan perjalanan dan diikuti korban dari belakang.
- Bahwa kemudian terdakwa dan Yudas Miak mengikuti dengan jarak 30 m.
- Bahwa tidak lama kemudian gregorius delang turun dari atas bukit sendidrian dengan membawa parang.
- Bahwa karena terdakwa merasa curiga, lalu terus naik keatas dan melihat korban telah tergelatak dan telah meninggal dunia dalam keadaan berlumuran darah.
- Bahwa tidak lama kemudian Thomas Paulus dengan terdakwa menyuruh untuk mengambil cangkul untuk mengubur mayat karena takut mayat tersebut dimakan binatang buas.
- Bahwa semua keterangan di BAP tidak benar karena semua itu menurut kemauan polisi dan terdakwa dipukuli.
- Bahwa terdakwa tidak mengenal Korban.
Terdakwa II Thomas Paulus meyatakan keterangan dibawah sumpah meyatakan :
-          Bahwa benar pada tanggal 29 april 1995, terdakwa sedang bekerja diladang.
-          Bahwa terdakwa mendengarkan suara teriakan.
-          Bahwa terdakwa melihat siprianus Jano dan yudas mintak berada didekat mayat.
-          Bahwa menurut kebiasaan didaerah tersebut tidak ada orang yang berburu.
-          Bahwa mendengar hal tersebut terdsakwa mendekati asal suara tersebut, lalu terdakwa melihat Siprianus Jano dan Yudas Mitak berada didekat mayat.
-          Bahwa melihat mayat tersebut terdakwa merasa kasihan karena jika mayat tersebut tidak dikuburkan akan dimakan oleh binatang buas, lalu terdakwa mengambil cangkul untuk menguburkan mayat tersebut.
-          Bahwa mulanya terdakwa tidak mengenal terdakwa, tetapi setelah ditangkap polisi dan terdakwa diberitahu oleh polisi bahwa kalau korban tersebut adalah anggota kodim bernama Sudar.
-          Bahwa keterangan yang disamapaikan dalam BAP tidak benar karena terdakwa dipukuli dan harus menuruti kemauan polisi.
-          Bahwa terdakwa mengaku bersalah telah mengubur mayat dan tidak memberitahukan kepada yang berwajib.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, terdakwa dan pemeriksaan barangh bukti tersebut diatas yang berkaitan satu sama lain, Hakim majelis telah menemukan fakta-fakta sebagai berikut :
            Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 29 april 1995 sekitar pukul 16.00 Wita, tepatnya sekitar dihutan masakea.
            Bahwa terdakwa benar telah menguburkan mayat tersebut dan tidak melaporkan kepada yang berwajib.

Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, Hakim Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan dakwaan Kumulatif yaitu melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kedua KUHP, pasal 338 KUHP jo pasal 55 kedua KUHP dan pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta-fakta hukum yang terunghkap dipersidangan, hakim majelis akan mempertimbangkan dakwaan yaitu melanggar pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.      Barang siapa
2.      Mengubur mayat
3.      Menyembunyikan mayat
4.      Membawa lari mayat
5.      Menghilangkan mayat
6.      Dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan para saksi dan terdakwa serta dikuatkannya dengan barang bukti bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tidak pidana sesuai dengan unsur-unsur yang tertera diatas;
Menimbang bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan dipersidangan terhadap terdakwa, Hakim majelis tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf maupun penghapus pidana, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa selama proses pemerikasaan telah dilakukan penahanan, maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, hakim majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatakan dan hal-hal yang meringankan bagio terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
1.      Terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
2.      Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
3.      Terdakwa menguburkan mayat secara layak.
Hal-hal yang meringankan :
1.      Terdakwa mengakui perbuatannya.
2.      Terdakwa tidak melarikan diri.
3.      Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
4.      Terdakwa menguburkan karena merasa kasihan.
5.      Terdakwa tidak pernah dihukum.
6.      Terdakwa menyesali perbuatannya.
7.      Berlaku jujur selama persidangan.
8.      Terdakwa sopan dalam persidangan.
Menimbang bahwa hakim majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahn terdakwa;
Mengingat, akan pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyembunyian mayat;
M E N G A D I L I ;
            Menyatakan, bahwa terdakwa Siprianus Jano panggilan Jano dan Thomas Paulus panggilan Thomas telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 181 jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana.

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan menghukum penjara selama delapan bulan;
Menetapkan, bahwa hukuman tersebut harus dikurangi seluruhnya dengan waktu terdakwa berada dalam masa tahanan sementara;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan supaya barang-barang bukti berupa : cangkul dan parang untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada terdakwa masing masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)

Demikian diutuskan pada hari selasa tanggal 6 juli 1995 oleh kami Hakim Majelis, sebagai Hakim Ketua,  EKA PERIAMAN ZAI, S.H., M.H., dan  YURIDHO FADLIN, S.H., M.H., dan NANDA FIRMANSYAH, S.H., M.H.,  masing-masing sebagai hakim anggota tersebut pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota, jaksa penuntut umum, panitera pengganti dan terdakwa beserta penasehat hukumnya.


Hakim- Anggota :                                                               Hakim Ketua :
1.      Yuridho Fadlin, S.H., M.H.                                    1. Eka Periaman Zai, S.H., M.H.
2.      Nanda Firmansyah, S.H., M.H.

Panitera Pengganti :
1.      Mitra Febrianti, S.H
2.      Rhika Syafetri, S.H


1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus